Pelaku Pecah Kaca Mobil Dibekuk Aparat Polres Pekalongan

Suryono Sukarno
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi berserta jajaran Satreskrim Polres Pekalongan menunjukkan barang bukti setelah pelaku pecah kaca mobil yang meresahkan dibekuk. Foto:iNewsPantura.id . Suryono Sukarno

PEKALONGAN, iNewsPantura.id - Aksi kajahatan pecah kaca mobil lalu mengambil barang berharga, beberapa kali terjadi di kabupaten Pekalongan terutama di tepi jalur pantura . Aparat akhirnya berhail menangkap seorang tersangka pelaku dan satunya masih buron.

Tersangka pelaku pecah kaca mobil yang beraksi di sejumlah  lokasi , dibekuk aparat Polres Pekalongan Jawa tengah . Pelaku menyasar mobil yang diparkir lalu dipecah kacanya dan diambil barang berharga , seperti uang, handphone , tas  dan lainnya .

Kapolres Pekalongan  AKBP Wahyu Rohadi menyebutkan, tersangka pelaku, Slamet, warga panjang kota pekalongan berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pekalongan di Brebes Jawa Tengah. Sedangkan satu orang tersangka lain masih buron  yaitu, Udin  ,warga  Tirto kabupaten Pekalongan.“ Pelaku menyasar mobil yang diparkir lalu dipecah kacanya dan diambil barang berharga, seperti uang, handphone, tas  dan lainnya. Seperti di Kecamatan Wiradesa , sebuah mobil diparkir lalu dipecah kacanya dan diambil barang berharga, sedang tas berisi surat- surat dibuang di sungai Pencongan, “ jelas Kapolres AKBP Wahyu Rohadi.

Kawanan ini menggunakan seepda motro dan melakukan aksinya disiang hari menunggu saat sepi.Kapolres menyebutkan, pelaku berjumlah dua orang, satu sudah tertangkap dan satu masih buron. “ dari pengembangan kasus , aksi kejahatan sudah dilakukan di beberapa lokasi.  Ada tiga lokasi yaitu di temapt parkir kecamatan Wiradesa, Tirto dan di kelurahan Pekuncen,  semuanya di dekat jalan pantura, ” jelas AKBP Wahyu Rohadi.

 Tersangka, Slamet , mengaku aksinya dilakukan karena menganggur dan butuh untuk hidup . “ sebelumnya saya kerja menjadi kru bus , karena kepepet kebutuhan saya bersama kawan saya Udin melakukan pencurian ini. Sasaran kamu mobil yang ditnggal dan kondisi sepi, kaca dipesah lalu diambil barang yang berharga  dan dijual,” jelas Slamet .

 Tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di polres Pekalongan. Barang bukti yang diamankan berupa dua buah handphone, uang rp 400 ribu dan alat pecah kaca. Tersangka dijerat dengan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara .

 

Editor : Muhammad Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network