PEKALONGAN, iNewsPantura.id - Universitas Pekalongan bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan mengadakan pendampingan terhadap industri kecil dalam mencari izin industri rumah tangga produk olahan pangan, di Ruang Adaro, Gedung F.
Kegiatan pendampingan yang dibuka Rektor Unikal, Andi Kushermanto, SE, MM, itu dilakukan dalam rangkaian dies natalis Unikal pada tahun ini. Ikut hadir dalam pembukaan kegiatan itu beberapa wakil rektor, sedangkan sebagai narasumber menghadirkan Siska Purnamasari, Pengelola Sistem Informasi Manajemen (SIM) DPMPTSP setempat.
Dalam pembukaannya, Rektor mengatakan, pendampingan industri binaan Unikal, ini terkait dengan olahan pangan industri rumah tangga. Perizinannya masih sederhana, tetapi ini merupakan proses pembelajaran sehingga mereka memahami masalah perizinan. Dimulai dari perizinan sederhana hingga ke depan masalah perizinan lain yang levelnya lebih tinggi.
’’Kegiatan ini dilakukan dengan harapan Unikal memiliki nilai/manfaat bagi masyarakat. Pendampingan ini dilakukan karena melihat kontribusi UMKM yang begitu besar terhadap negara. Ada lebih dari 65 juta UMKM di Indonesia dengan menyerap 123 ribu tenaga kerja. Hanya saja, dalam perjalanannya, mereka tidak bisa bersaing dengan produk lain karena masalah perizinan."
Padahal, kata dia, produknya mungkin lebih baik dan kualitasnya lebih baik serta muatan lokalnya lebih tinggi. ’’Ini tantangan umum dan tantangan bersama bagi kita termasuk Kota Pekalongan. Padahal, untuk pengurusan izin tidak sulit dan prosesnya cepat. Maka Unikal dalam pendampingan ini, juga berusaha untuk memahamkan UMKM agar segera mencari perizinan,’’ katanya.
Siska Purnamasari, Pengelola SIM DPMPTSP Kota Pekalongan mengatakan, ada 25 industri dari kabupaten/Kota Pekalongan yang ikut dalam pendampingan mencari izin tersebut.
Menurut dia, yang termasuk mendapatkan izin dalam pendampingan ini ada 11 kategori industri pangan yakni hasil olahan daging kering; hasil olahan perikanan termasuk moluska, ekinodermata dan krustase.
Kemudian hasil olahan unggas dan telur; hasil olahan buah sayur dan rumput laut; tepung dan hasil olahannya; minyak, gula, kembang Gula dan coklat; kopi dan teh kering; Bumbu dan rempah; Minuman serbuk dan Botanikal; hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi.
’’Yang bisa mendapat izin ini adalah makanan produk rumah tangga yang tahan hingga seminggu. Seperti abon sapi, dendeng, krupuk ikan, snack makanan ringan, kopi dan teh kering, bumbu pecel, dan lain-lain,’’ katanya.
’’UMKM perlu kita dampingi agar mereka bisa mendapatkan izin. Maka saya juga membawa tenaga untuk mendampingi UMKM dalam mencari izin melalui aplikasi secara nasional. Kalau syarat memenuhi, maka cepat izin bisa turun,’’ katanya.***
Editor : Trias Purwadi
Artikel Terkait