JAKARTA - Buruh meminta peraturan yang ditetapkan soal pencairan JHT hanya boleh dilakukan di usia 56 tahun itu dicabut.
Ketua umum Federasi SBPI, Dian Septi Trisnanti, menilai keberadaan JHT menjadi semacam dana yang diandalkan bagi kaum buruh ketika terhimpit dalam kesulitan ekonomi.
Kebijakan Permenaker No 2 tahun 2022 tentang pencairan JHT yang menetapkan pencairan hanya boleh dilakukan di usia 56 tahun, tentu membuat buruh makin terhimpit," katanya kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).
"Tak jarang ketika terjadi PHK maka dana JHT menjadi andalan bagi buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga saat sedang menganggur atau belum memperoleh pekerjaan.
Ia menambahkan, apalagi upah hanya naik 1,09% dan bahkan di Jawa Tengah ada yang naik hanya 0,78%, tidak sampai 1% dan maraknya PHK akibat pandemi.
"Bila pemerintah serius memberikan jaminan sosial bagi buruh dan keluarganya, maka seharusnya ada pemenuhan upah yang layak sesuai kebutuhan riil, upah minimum yang memenuhi kebutuhan riil dasar buruh, menjamin kepastian kerja (tidak ada kontrak/outsourcing)," ungkapnya.
Selain itu, memberi fasilitas bagi buruh dan keluarga seperti daycare bagi anak buruh, kerja layak, pendidikan murah dan berkualitas, kesehatan memadai murah dan berkualitas, tanpa privatisasi aset kekayaan yang memenuhi hajat hidup orang banyak dan jaminan sosial yang betul-betul menjamin hari tua bagi seluruh pekerja informal maupun formal.
Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) tersebut mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua.
"Karenanya, kami menuntut Ida Fauziah berhenti mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan buruh dan keluarganya. Cabut Permenaker tersebut atau ya seperti biasa kami akan melakukan aksi-aksi mobilisasi massa maupun aksi online (aksi offline dan online)," jelasnya.
Editor : Nanang Sulaeman
Artikel Terkait