Melansir Investopedia, cryptocurrency adalah sebuah mata uang digital atau virtual yang dijamin oleh cryptography. Dengan adanya cryptography, mata uang digital ini menjadi hampir tidak mungkin dipalsukan. Adapun pencatatan semua transaksi yang dilakukan tersimpan pada blockchain. Blockchain ini tersebar luas antara satu komputer dengan komputer lain dan terkoneksi di dalam satu jaringan yang tersebar luas sehingga tidak terpusat pada satu tempat, atau dikenal dengan istilah desentralisasi.
Aset kripto yang pertama kali diciptakan adalah Bitcoin, dengan tujuan menjadi uang (currency) yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran. Uang kripto Bitcoin kemudian dengan cepat diikuti oleh penciptaan uang kripto lainnya. Saat ini terdapat ratusan uang kripto, dimana yang paling popular dan paling mahal adalah Bitcoin. Aset kripto sendiri kemudian terus berkembang seiring kemajuan teknologi digital.
Penciptaan uang kripto Bitcoin berbeda dengan penciptaan uang yang selama ini kita kenal, yang dicetak dan diedarkan secara sentralistik oleh sebuah bank sentral. Rupiah misalnya, dicetak dan diedarkan oleh Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Pencetakan uang Rupiah memang dilakukan oleh Peruri, tetapi atas dasar perintah Bank Indonesia.
Karena dicetak dan diedarkan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang, maka yang bertanggung jawab menjaga nilai Rupiah adalah Bank Indonesia. Dalam upaya menjaga nilai Rupiah tersebut Bank Indonesia melakukan berbagai kebijakan moneter yang utamanya ditujukan menyesuaikan jumlah uang Rupiah yang beredar dengan kebutuhan uang dari perekonomian.
Bank Indonesia akan selalu berupaya agar jumlah uang beredar tidak terlalu besar di atas yang dibutuhkan oleh perekonomian sehingga nilai Rupiah jatuh dan merugikan masyarakat. Bank Indonesia juga menjaga agar tidak terjadi pemalsuan uang Rupiah. Tugas menjaga nilai mata uang ini adalah tugas pokok bank sentral di semua negara. Dengan demikian maka uang mendapatkan kepercayaan. Dengan kata lain uang yang diciptakan dan diedarkan bank sentral memiliki "underlying value".
Berbeda dengan uang nya bank sentral, uang kripto diciptakan secara terdesentralisasi. Artinya uang kripto tidak diciptakan oleh sebuah lembaga tertentu, tetapi oleh para pihak yang tergabung dalam teknologi blockchain, yang kemudian disebut sebagai penambangan atau "mining". Penciptaan uang kripto dengan demikian melibatkan para penambang yang jumlahnya terus bertambah.
Perbedaan uang kripto dan uang bank sentral terutama pada pembentukan nilai. Nilai uang bank sentral dibentuk oleh supply dan demand yang secara terencana dikelola oleh bank sentral. Sementara nilai uang kripto tercipta berdasarkan supply dan demand tanpa perencanaan oleh satu pihak manapun. Supply ditentukan oleh aktivitas penambangan sementara demand lebih ditentukan oleh pasar.
Ketika supply uang kripto terbatas, maka setiap kenaikan demand yang umumnya dipicu oleh perilaku spekulatif akan menyebabkan kenaikan nilai uang kripto. Sebaliknya ketika demand turun, misalnya dipicu oleh ekspektasi negative pasar, maka nilai uang kripto juga akan menurun.
Dinamika pembentukan nilai uang kripto ini menyiratkan bahwa nilai uang kripto akan senantiasa berfluktuasi. Uang kripto yang saat ini nilainya sangat tinggi, kapan saja bisa jatuh hingga tak lagi bernilai. Sementara ketika itu terjadi, tidak ada bank sentral atau pihak manapun yang akan bertanggung jawab. Masyarakat yang kehilangan nilai uangnya tidak bisa mengadu kepada siapapun.
Inilah yang dikhawatirkan oleh OJK sehingga bersikap tegas melarang seluruh Lembaga Jasa Keuangan untuk memfasilitasi aset kripto. OJK berupaya melindungi konsumen atau nasabah Lembaga jasa keuangan agar tidak mengalami kerugian yang besar ketika aset kripto kehilangan nilainya. Kewaspadaan OJK selayaknya kita hargai
Editor : Nanang Sulaeman
Artikel Terkait