Awas Terjebak! Kenali 11 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Hadi Widodo
Ilustrasi

JAKARTA - Banyak masyarakat yang belum tahu ciri-ciri pinjol ilegal. Hal ini menjadikan masyarakat resah akan keberadaanya. 

Apalagi sistem penagihannya yang kerap mengancam, mengintimidasi dan menakuti nasabah, beberapa pinjol ilegal pun telah berhasil ditangkap polisi.

Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal dari Satgas Waspada Investasi dikutip dari Okezone.com, Sabtu (26/2/2022) :
1. Tidak memiliki izin resmi.
2. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
3. Pemberian 'pinjaman' sangat mudah: KTP, foto diri, dan nomor rekening.
4. Informasi bunga/ biaya pinjaman dan denda tidak jelas.
5. Bunga/ biaya tidak terbatas.
6. Akses seluruh data di ponsel.
7. Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto/video.
8. Tidak ada layanan layanan pengaduan.
9. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin.
10. Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.



Editor : Hadi Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network