KENDAL,iNewsPantura.id - - Tersangka pembunuhan santri terancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka Nauval Dzul Faqar alias Ambon warga Kabupaten Magelang ini mengaku baru 4 hari kenalan dengan korban melalui aplikasi pertemanan OMI .
Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Safputra saat pres rilis Senin (28/10/2024) mengatakan awal pertama pelaku kenal dengan korban melalui aplikasi OMI dan dilanjutkan kencan dengan korban Siti Nur Halisa warga Brangsong.
Tersangka mengajak bertemu dengan korban dan menjemput di depan gang kemudian diajak jalan jalan ke alun alun Kaliwungu. “Pelaku kemudian ingin mengajak ke Boja untuk beli sepatu, namun ditengah perjalanan terjadi cekcok korban minta kembali ke pondok,” kata Wakpolres.
Korban sempat mencakar wajah pelaku yang terus memaksa korban mengikuti keinginannya berhubungan badan. “Setelah adu mulut pelaku membanting korban dan mencekik hingga korban tidak sadar. Kemudian tersangka mengambil pisau dan melukai leher dua kali hingga korban meninggal dunia,” imbuhnya.
Pelaku sempat melepas calana korban lalu menyetubuhi korban yang sudah tidak bernyawa. Wakapolres menerangkan, atas perbuatannya itu tersangka dikenai pasal 338 KUHP dan pasal 285 KUHP dan pasal 365 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara tersangka berniat bertemu untuk melakukan hubungan badan korban namun korban menolak. “Saya emosi lalu mencekik leher korban sambil memiting lehernya dan melukai menggunakan pisau yang saya bawa,”ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit HP milik korban dan tersangka, pakaian yang dikenakan korban, pisau survival untuk melukai korban dan sepeda motor.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait