Babinsa Koramil Sukorejo Tangkap Pemuda Diduga Edarkan Obat Terlarang

Eddhie Prayitno
Pengedara pil koplo yang diamankan anggota Koramil Sukorejo diserahkan ke Polres Kendal untuk penyelidikan. iNews/dokumen Pendim kendal

KENDAL,iNewsPantura.id - Anggota Babinsa Koramil Sukorejo, Serda Deddy Bayu Kurniawan dan Serda Sisaro, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga hendak mengedarkan obat-obatan terlarang di Dusun Sodagaran, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kendal, Minggu (16/2/2025).

Pemuda tersebut, yang diketahui bernama MH, seorang warga asal Aceh, diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat.

Penangkapan bermula saat pihak Babinsa mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya kegiatan yang mencurigakan di kios kopi milik pelaku. Setelah melakukan penggeledahan, Babinsa bersama anggota unit Intel, Sertu Hanifudin, menemukan 414 butir pil koplo siap edar. Barang bukti tersebut langsung disita dan pelaku dibawa ke Koramil 07/Sukorejo untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum diserahkan kepada Polres Kendal.

Danramil 07/Sukorejo, Kapten Cpl Siswo Utomo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian direspons dengan cepat. “Kami menerima laporan dari warga, lalu melakukan penggerebekan di kios kopi pelaku. Meski anggota kami yang melakukan penangkapan, proses hukum tetap kami koordinasikan dengan pihak kepolisian,” ujar Kapten Siswo Utomo.

Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa ia telah mengedarkan obat terlarang ini selama lebih dari enam bulan. Kapten Siswo Utomo menambahkan, pihak TNI akan terus berkomitmen untuk melindungi generasi muda dari bahaya peredaran narkoba. “Kami sesuai arahan pimpinan, TNI akan selamatkan generasi muda dari peredaran obat terlarang,” tegasnya.

Selain pil koplo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 unit HP genggam, 1 buku rekapan penjualan, uang tunai senilai Rp 2.032.000,00, 1 unit sepeda motor X-Raider, 1 tas selempang beserta dokumen identitas seperti KTP, SIM, STNK, dan KK, logam mulia 0.001 gram, serta jam tangan merk Alexander Christie.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network