KENDAL,iNewsPantura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menyelesaikan dua perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) pada Rabu (13/8/2025).
Kedua perkara tersebut melibatkan tersangka Siti Kholidah dan Asep Sarifudin, yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Proses penyelesaian ini diawali dengan permohonan dari Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Senin (11/8/2025).
Permohonan tersebut telah disetujui, memungkinkan penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal dengan syarat-syarat tertentu terpenuhi.
Setelah perkara diselesaikan secara restoratif, kedua tersangka diwajibkan melaksanakan aksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Aksi tersebut akan dilaksanakan di Panti Lanjut Usia Cepiring, Kendal, dan Balai Desa Bangun Rejo. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan hubungan antara tersangka, korban, dan masyarakat.
Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif.
“Syarat yang dipenuhi antara lain adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. Tersangka telah melakukan pemulihan kerugian terhadap korban dan tersangka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya,”jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Kejari, syarat lainnya adalah ancaman pidana kurang dari 5 tahun. Serta dukungan masyarakat terhadap penyelesaian restoratif.
"Pendekatan Restorative Justice ini bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih mendalam, tidak hanya menghukum tetapi juga memulihkan hubungan sosial," tegas Lila Nasution.
Dengan diselesaikannya kedua perkara ini, Kejari Kendal berharap dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong terciptanya harmoni di masyarakat.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait