SEMARANG, iNewsPantura.id - Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dua kasus besar yang menyita perhatian publik. Dua temuan ini menyangkut produk pertanian dan konsumsi masyarakat, yakni pupuk tidak sesuai standar di Boyolali dan gula oplosan di Banyumas.
Pupuk Oplosan, Tanah Terancam Gagal Panen
Pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Boyolali, Jawa Tengah. Ditreskrimsus Polda Jateng menutup dua pabrik pupuk milik tersangka berinisial TS, yang memproduksi pupuk di bawah standar dengan merek Enviro dan Spartan.
Meskipun perusahaan tersebut memiliki legalitas lengkap, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa pupuk yang diedarkan hanya mengandung dolomit, bukan unsur hara seperti nitrogen, fosfor, atau kalium yang dibutuhkan tanaman.
“Jika dolomit digunakan terus-menerus, tanah menjadi jenuh, sulit menyerap unsur mineral, dan dalam jangka panjang bisa menyebabkan gagal panen,” ujar Fajri, peneliti dari Fakultas Pertanian Universitas Diponegoro yang terlibat dalam pengujian produk tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 2.365 karung pupuk palsu dengan total berat sekitar 118 ton. Sementara itu, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jateng menyatakan bahwa seluruh pupuk wajib melalui uji laboratorium dan mengantongi izin edar dari Kementerian Pertanian.
Gula Oplosan, Produksi 500 Ton per Bulan
Tak hanya pupuk, Polda Jateng juga berhasil mengungkap kasus gula oplosan berskala besar di wilayah Banyumas. Tersangka berinisial MS (52), warga Cilongok, Banyumas, diketahui telah menjalankan praktik ini sejak 2018 dengan kapasitas produksi mencapai 500 ton per bulan.
MS mengoplos gula rafinasi dan gula kristal putih reject, kemudian mengemas ulang produk tersebut dengan karung bekas merek tertentu untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dari penggerebekan di gudang miliknya, polisi menyita 1.442 karung gula oplosan dengan total berat sekitar 72 ton, serta peralatan seperti mesin pengoplos, mesin jahit karung, dan timbangan digital.
Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT RNI (ID Food) S. Hidayat Safwan yang hadir dalam konferensi pers mengungkapkan kerugian besar yang dialami pihaknya sebagai produsen resmi dari produk “Raja Gula”.
“Kami sangat dirugikan. Produk oplosan ini menurunkan kualitas dan kepercayaan publik terhadap merek kami,” ungkap Hidayat.
Polda Jateng Tegas Lindungi Konsumen
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik curang yang merugikan masyarakat, baik sebagai konsumen maupun produsen sah.
“Petani adalah tulang punggung ketahanan pangan nasional. Konsumen juga berhak mendapatkan produk yang layak dan sesuai standar. Kami akan terus menindak tegas pelaku usaha nakal,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap produk pupuk maupun bahan pokok yang mencurigakan. Jika ditemukan kejanggalan, segera laporkan ke aparat kepolisian atau dinas terkait.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait