Dana Rp25 Juta untuk Tiap RT RW di Semarang Tak Boleh Sembarangan Digunakan, Ini Aturannya

Septi Wulandari
Dana Rp25 Juta untuk RT/RW di Semarang Tak Boleh Sembarangan. Foto : iNewsPantura.id / Septi Wulandari

SEMARANG, iNewsPantura.id – Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa dana operasional RT/RW sebesar Rp25 juta per tahun tidak boleh digunakan secara sembarangan. Dana tersebut hanya boleh dipakai untuk kegiatan prioritas masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau honor pengurus.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi DP3A Kota Semarang, Sunardi, menyampaikan hal itu saat sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2025 tentang pedoman bantuan operasional RT/RW.

“Tujuannya agar proses pencairan, penggunaan, hingga pelaporan dana berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Senin (21/7/2025).

Sudah Ada Batas Maksimal Tiap Pos Penggunaan

Dalam aturan teknis, dana hanya boleh digunakan untuk keperluan administrasi, kegiatan sosial, budaya, dan pemeliharaan lingkungan.

Beberapa batasan penggunaan dana antara lain:

Administrasi ke-RT-an: maksimal 2,5% dari total anggaran.

Tenaga kebersihan: maksimal Rp150 ribu.

Rohaniawan: maksimal Rp1 juta.

Pemeliharaan infrastruktur ringan: maksimal Rp400 ribu.

Pengadaan alat dan mesin: maksimal Rp300 ribu per item.

Sunardi menegaskan, penggunaan dana untuk insentif pribadi seperti honor, BBM, atau bentuk penghargaan pribadi lainnya dilarang keras.

 “Dana ini untuk meringankan beban warga, bukan untuk insentif pengurus. Harapannya, iuran warga bisa berkurang atau bahkan ditiadakan,” katanya.

Tidak Boleh untuk Proyek Baru

Sunardi juga mengingatkan bahwa dana ini tidak boleh digunakan untuk membangun proyek baru, seperti pos ronda atau gapura. Namun, pemeliharaan ringan masih diperbolehkan.

“Mengecat balai RT, tambal jalan berlubang, atau memperbaiki pintu portal masih diperbolehkan. Tapi bangun baru, tidak boleh,” tegasnya.

Dana Dicairkan Bertahap dan Harus Dipertanggungjawabkan

Dana Rp25 juta akan dicairkan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahunan yang disusun masing-masing RT/RW dan disahkan oleh lurah. Dana kemudian ditransfer ke rekening RT/RW yang harus terpisah dari kas lainnya.

Jika terjadi pergantian pengurus, rekening tetap digunakan dengan syarat data pengurus diperbarui menggunakan dokumen resmi seperti SK Lurah.

 “Pencairan dilakukan sesuai kebutuhan bulanan. Laporan pertanggungjawaban maksimal harus selesai sebelum 15 Desember,” jelas Sunardi.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network