KUDUS, iNewsPantura.id -- Polres Kudus kembali mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Dalam operasi pada Senin (15/9/2025), aparat berhasil menyita total 524 botol miras dari dua lokasi berbeda.
Operasi pertama digelar Satresnarkoba Polres Kudus di sebuah warung di Dukuh Kalidoro Kidul, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo. Dari tempat tersebut, petugas menemukan 505 botol miras berbagai merek, mulai dari Arak Bali, Bir Guinness, Bir Singaraja, Anggur Kolesom, hingga minuman tradisional beras kencur. Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Kudus.
Sementara itu, di kawasan Balai Jagong Kudus, jajaran Polsek Kudus Kota membongkar praktik penjualan miras berkedok angkringan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 19 botol miras jenis putihan. Pengungkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya pesta miras di area publik tersebut.
Kabagops Polres Kudus Kompol Eko Pujiyono menegaskan, operasi ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat.
“Dari dua lokasi berbeda, total 524 botol miras berhasil kami amankan. Operasi KRYD akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran miras yang kerap memicu tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Polres Kudus memastikan razia serupa akan terus digencarkan di titik-titik rawan peredaran miras. Masyarakat pun diajak berperan aktif dengan melaporkan praktik penjualan miras ilegal di lingkungannya.
“Jangan ragu melapor bila menemukan penjualan miras. Ini demi keamanan dan ketertiban bersama,” kata Kompol Eko.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait