KENDAL,iNewsPantura.id – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kendal Jumat 17 oktober 2025 kembali diwarnai interupsi. Rapat dengan agenda pandangan umum atas penyampaian Raperda Kabupaten Kendal ini minim dihadiri pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Anggota DPRD Kendal dari Fraksi Partai Gerinda, Ainnurohim menyebutkan pejabat di pemerintah kabupaten Kendal semestinya hadir. Pasalanya agenda rapat paripurna terkait dengan usulan eksekutif.
“Semestinya Forkompinda dan OPD bisa hadir dalam rapat paripurna. Jika seperti ini sama saja tidak menghargai kami yang akan membahas. Kita sudah berikan toleransi kepada eksekutif tetapi hari ini yang hadir sangat minim,” tegasnya.
Karena minimnya pejabat dari Pemkab Kendal yang hadir, Ainnurohim akhirnya meminta pandangan umum fraksi tidak perlu dibacakan tetapi disampaikan atau dikumpulkan saja.
Menanggapi interupsi tersebut, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq akhirnya menyetujui pandangan umum fraksi tidak perlu dibacakan tetapi diserahkan saja.
Usai rapat paripurna, Mahfud Sodiq mengatakan bahwa ada empat Raperda usulan eksekutif. Yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2029 serta
Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kendal Tahun 2025–2045.
“Dalam Tatib kami, kuorum itu kalau 50 plus 1 untuk anggota DPRD tetapi ini hanya soal kebersamaan saja. Ini menjadi catatan kami dan meski bukan bagian dari kuorum tetapi akan dilakukan pengecekan daftar hadir karena apapun ini adalah kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif,” tegasnya.
Sedangkan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengaku kedepan akan memberikan edaran kepada OPD termasuk camat untuk bisa hadir dalam kegiatan rapat paripurna.
“Agendanya pandangan umum fraksi Raperda yang diusulkan eksekutif dan ini adalah kepentingan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dikatakan, dari 4 Raperda yang diusulkan, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal sangat penting.
Karena ada 3 perangkat daerah yang berubah yakni Baperlitbang menjadi Baperida kemudian Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan Daerah dan BPBD naik menjadi eselon II.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
