BLORA, iNewsPantura.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial FERA (23), warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora.
Pelaku akhirnya ditangkap setelah korban CHO (14) mengaku kepada ibunya usai ditemukan di sebuah kamar kos.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (27/7/2025). Korban, pelajar SMP di Blora pergi meninggalkan rumah setelah dijemput ojek online. Ia membawa tas ransel dan tidak dapat dihubungi setelahnya.
Sang ibu, SF, yang panik karena anaknya hilang kontak, langsung meminta bantuan kerabat untuk mencari.
Satu hari berselang, Senin malam (28/7/2025), nomor ponsel korban tiba-tiba aktif. Melalui bujuk rayu keluarga, korban akhirnya memberikan alamat keberadaannya, sebuah kos bernama “YCL” di Kecamatan Jepon, Blora.
Saat didatangi, korban ditemukan sendirian di kamar. Saksi mata menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan tisu magic bekas pakai di dalam lemari.
Awalnya korban bungkam, namun pada Rabu (30/7/2025) ia akhirnya mengaku kepada ibunya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku satu kali dan mengaku tidak menyukai perbuatan tersebut.
Akibat peristiwa itu, korban kini mengalami trauma dan terlihat sering murung. Polisi memastikan pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blora.
Kapolres Blora: Komitmen Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan penangkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Blora dalam melindungi anak-anak dari predator seksual.
“Tersangka FERA sudah kami amankan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas AKBP Wawan.
Kapolres menambahkan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada korban.
Selain itu, polisi sedang menunggu hasil visum et repertum dari rumah sakit untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kami pastikan proses hukum dilakukan secara profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Kasus Kekerasan Seksual Anak Jadi Perhatian Serius
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, terutama orang tua, agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah dan dunia digital.
Polres Blora mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya indikasi kekerasan, pelecehan, atau eksploitasi seksual terhadap anak.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan diam jika melihat tanda-tanda kekerasan,” pungkas AKBP Wawan.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
