BANYUMAS,iNewsPantura.id - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anggota Polri berinisial K, yang bertugas di SPN Purwokerto, kembali mencuat ke publik.
Korban berinisial V (41), kembali mendatangi Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah dibuatnya di Polresta Banyumas.
V mengaku kecewa karena sejak laporan dibuat pada Juli 2025, hingga kini memasuki Desember, belum ada kejelasan terkait penanganan perkaranya. Ia berharap aparat kepolisian, khususnya Polresta Banyumas, segera menindaklanjuti laporannya.
"Kasus ini dari Juli tahun 2025 sampai Desember belum ada kejelasan. Saya hanya ingin kepastian hukum. Intinya supaya cepat diproses, terutama laporan saya terkait dugaan penelantaran istri dan anak," ujar V Rabu (17/12/2025).
V menjelaskan, bentuk penelantaran yang dialaminya adalah tidak diberikannya nafkah oleh terlapor selama kurang lebih satu tahun, terhitung sejak Desember 2024 hingga sekarang. Menurutnya, tindakan tersebut masuk dalam kategori KDRT, khususnya kekerasan psikis.
"Saya cuma menuntut satu, segera diproses sesuai hukum. Saya sudah menjalani pemeriksaan psikolog, dan berkasnya juga sudah disampaikan ke Polresta Banyumas, termasuk melalui PPT," jelasnya.
Ia menuturkan, permasalahan bermula dari pertengkaran terkait urusan anak. Karena komunikasi yang buntu, V akhirnya meninggalkan rumah dan membawa anaknya yang masih kecil. Sejak saat itu suami tidak lagi memberikan nafkah.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa penanganan perkara KDRT, terlebih yang menyangkut perempuan dan anak di bawah umur, seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum.
"Penyidik seharusnya lebih intens menangani perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk penelantaran. Ini adalah bagian yang harus diprioritaskan," pinta Djoko.
Djoko mengungkapkan, pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan penyidik dan mendapatkan informasi bahwa perkara tersebut.
"Sudah dikonfirmasi, semoga dalam waktu dekat perkara ini akan naik dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.
Djoko juga menyoroti pentingnya profesionalitas penegakan hukum, mengingat terlapor merupakan bagian dari institusi kepolisian.
"Ini bisa menjadi barometer keberhasilan polisi dalam penegakan hukum. Jika anggota internal saja tidak ditangani dengan cepat, apalagi masyarakat umum," tandasnya.
Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, Iptu Sigit, membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penanganan.
"Segera dalam waktu dekat naik ke penyidikan" demikian ujar Kanit PPA Polresta Banyumas, Iptu Sigit Harmoko, SH saat dihubungi melalui telpon.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
