JAKARTA, iNews.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, setiap orang hanya boleh menukar uang maksimal Rp3,8 juta pada Bank Indonesia.
Bank Indonesia (BI) membatasi jumlah penukaran uang pecahan per masing-masing orang per harinya untuk kebutuhan Ramadan dan Idulfitri. .
Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Hakim mengatakan, pembatasan penukaran uang ini untuk memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh masyarakat dalam hal penukaran uang pecahan rupiah.
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya kita menetapkan batasan. Paket setiap orang masing-masing Rp3,8 juta di tahun ini," kata dia dalam Taklimat Media, dikutip Jumat (15/4/2022).
Sementara penukaran uang baru ini tidak dibatasi nominal pecahannya, sehingga masyarakat bisa memilih pecahan uang tunai mulai dari Rp1.000, yang nantinya akan dikemas dan diberikan per pack.
"Ini pertimbangan pemerataan. Jangan sampai nanti tersebar pada orang-orang tertentu saja," ujarnya.
Selain itu, bank sentral juga membatasi jumlah masyarakat yang dapat melakukan penukaran, yakni sekitar 50 hingga 100 orang di setiap titik penukaran, dengan tujuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Masyarakat sudah bisa memesan terlebih dahulu jadwal penukaran uang melalui aplikasi Pintar dan memilih menu penukaran uang. Kemudian, pilih lokasi terdekat, jam, kebutuhan pecahan, dan jumlah yang akan ditukar. Setelah selesai, pada hari berikutnya, masyarakat tinggal datang ke lokasi terdekat dan melakukan penukaran sesuai data yang diisi mulai dari jam dan jumlah yang ditukar maka akan langsung dilayani.
Namun, masyarakat juga bisa langsung datang ke lokasi khusus Kas Keliling BI di Stasiun Gambir, Stasiun Senen, Terminal Kali Deres, Terminal Pulo Gebang dan Terminal Kampung Rambutan mulai 18-29 April 2022.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait