PURWOKERTO, iNewsPantura.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menetapkan Prof. Dr. Ali Rokhman, M.Si., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Penetapan tersebut berlaku mulai Minggu, 23 Agustus 2026, menyusul persoalan hukum yang tengah berlangsung di lingkungan Unsoed dan proses penanganan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Plt. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Prof. Badri Munir Sukoco, SE., MBA., Ph.D., usai melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan Unsoed di Purwokerto, Minggu (23/8/2026).
Kemdiktisaintek menyatakan keprihatinan mendalam atas munculnya persoalan hukum di lingkungan perguruan tinggi. Kementerian juga menegaskan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
“Kementerian sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada KPK,” demikian salah satu poin pernyataan Kemdiktisaintek.
Kementerian juga menyatakan siap berkoordinasi secara penuh untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Penunjukan Prof. Ali Rokhman sebagai Plt Rektor dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan di Unsoed tetap berjalan. Seluruh aktivitas akademik maupun nonakademik diharapkan tetap berlangsung tanpa hambatan.
Dalam masa transisi tersebut, Prof. Ali Rokhman mendapat sejumlah tanggung jawab penting. Salah satunya memastikan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, tetap berjalan.
Selain itu, pelayanan kepada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, serta mitra kerja sama Unsoed juga harus tetap terjamin.
Prof. Ali Rokhman juga diberi mandat untuk mengawal kelanjutan proses pemilihan rektor definitif. Proses tersebut harus berjalan sesuai dengan Statuta Unsoed dan peraturan Senat yang berlaku.
Dengan penunjukan Plt Rektor ini, Kemdiktisaintek menegaskan bahwa persoalan hukum yang sedang berjalan tidak boleh mengganggu keberlangsungan kegiatan akademik dan pelayanan di lingkungan Unsoed.
Pernyataan resmi tersebut ditandatangani Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Unsoed, Prof. Dr. Sos. Waluyo Handoko, S.IP., M.Sc., di Purwokerto, 23 Agustus 2026.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
