Bukan Sekadar Urus Izin, Pemkab Kendal Perketat Standar Keandalan Bangunan

Eddhie Prayitno
Pelatihan konsultan pemohon di Aula Politeknik Industri Furniture KIK. eddie prayitno/iNews

KENDAL,iNewsPantura – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak cukup dipandang sebagai kelengkapan administrasi. Di balik dokumen tersebut terdapat aspek keselamatan yang menentukan apakah sebuah bangunan layak dibangun dan digunakan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kendal mendorong peningkatan kemampuan aparatur dan konsultan yang terlibat dalam proses perizinan bangunan gedung. Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan pelatihan konsultan pemohon di Aula Politeknik Industri Furniture Kawasan Industri Kendal, Rabu (2/9/2026).

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan keandalan bangunan harus menjadi perhatian sejak tahap perencanaan. Jangan sampai persoalan teknis baru ditemukan setelah bangunan berdiri dan digunakan.

“Kegiatan ini tujuan utamanya adalah untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait pentingnya keandalan bangunan gedung,” kata Dyah Kartika.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi juga harus terus diperbarui. Perubahan aturan dapat terjadi sehingga seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan harus memiliki persepsi yang sama.

“Harapannya, ke depan tidak ada permasalahan yang tidak kita kehendaki, sekaligus sebagai penyamaan persepsi dan pemahaman terkait regulasi dalam proses perizinan. Sebab, regulasi ini setiap saat terkadang mengalami perubahan,” ujarnya.

Kepala DPUPR Kendal Sudaryanto mengatakan kualitas dokumen menjadi salah satu titik penting dalam proses PBG dan SLF.

Menurutnya, kesalahan atau ketidaksesuaian dokumen perencanaan dan kajian teknis dapat memengaruhi proses pemeriksaan. Karena itu, konsultan pemohon perlu memahami standar yang berlaku sebelum dokumen diajukan.

“Untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan, diperlukan koordinasi, kesamaan pemahaman antarpihak serta peningkatan kualitas dokumen perencanaan dan kajian teknis agar memenuhi standar regulasi,” jelas Sudaryanto.

PBG dan SLF, lanjut dia, juga berkaitan dengan sejumlah persyaratan dasar lain, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan dokumen lingkungan.

Dengan demikian, proses perizinan bangunan tidak berdiri sendiri. Ada sejumlah aspek yang harus dipastikan terpenuhi sebelum bangunan dapat digunakan.

Pelatihan kali ini secara khusus menyasar para konsultan dan tenaga profesional yang terlibat dalam proses PBG dan SLF.

Peserta terdiri atas aparatur Pemkab Kendal, Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Teknis Perizinan (TPT), sekretariat PBG/SLF Dinas PUPR, penyedia jasa konsultansi, konsultan pengkaji teknis, perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK), serta pemangku kepentingan lainnya.

Materi diberikan dalam dua sesi. Pertama, sosialisasi mengenai standar teknis penyelenggaraan bangunan gedung. Kedua, pelatihan untuk meningkatkan kualitas substansi kajian kelayakan fungsi bangunan gedung.

Pembahasan meliputi substansi, format, dan sistematika dokumen kajian kelayakan fungsi bangunan gedung.

Narasumber berasal dari perwakilan Tim Profesi Ahli Kabupaten Kendal yang mencakup bidang arsitektur, struktur, serta mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP).

Di tengah perkembangan pembangunan di Kendal, kebutuhan terhadap bangunan gedung juga semakin meningkat. Pemkab Kendal mencatat kawasan peruntukan industri mencapai sekitar 5.200 hektare dengan pemanfaatan sekitar 40 persen.

Kondisi tersebut membuat kualitas pelayanan perizinan harus berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap standar teknis bangunan.

Bupati mengatakan pemerintah daerah tetap berupaya memberikan kemudahan kepada pemohon dan investor. Namun, kemudahan tersebut tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan.

“Harapan kami, melalui kegiatan ini dapat terbangun kesepahaman terkait aturan serta peningkatan kompetensi seluruh pihak, sehingga proses perizinan PBG dan SLF dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Ia meminta seluruh peserta memanfaatkan forum diskusi untuk membahas persoalan teknis yang selama ini muncul dalam proses perizinan.

Bagi Pemkab Kendal, transformasi digital perizinan bukan hanya tentang mempercepat proses pengajuan. Digitalisasi juga harus diikuti peningkatan kualitas dokumen, kompetensi konsultan, serta koordinasi antarinstansi.

Sebab, cepatnya izin tidak akan berarti apabila bangunan yang dihasilkan tidak memenuhi standar keselamatan. Sebaliknya, bangunan yang aman dan andal membutuhkan proses perizinan yang tertib, transparan, dan didukung tenaga yang kompeten.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network