JAKARTA, iNews.id - Memperingati Nuzulul Quran setiap tahun pada 17 Ramadhan kerap jadi bahan perdebatan, sebagian kelompok ada yang menganggapnya sebagai bid'ah dan haram karena tidak dicontohkan Nabi dan sahabat. Lalu, bagaimana hukum memperingati Nuzulul Quran? Berikut penjelasannya.
Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Firman Arifandi menjelaskan, hukum memperingati Nuzulul Quran mubah dan statusnya sama seperti memperingati Isra Mi'raj maupun memperingati 1 Muharram.
"Ini sama-sama tidak pernah dicontohkan Rasulullah SAW. Sama seperti memperingati Maulid Nabi. Orang-orang memperingatinya dengan saling berbagi makanan," katanya dalam kajian Fatwa Fiqih dikutip iNews.id, dari laman rumahfiqih, Senin (18/4/2022).
Dia mengatakan, tidak semua hal yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi kemudian menjadi haram. Sebab, keharaman itu harus melalui khusus yakni dalil. Jadi, kalau tidak ada dalil yang melarangnya maka itu boleh. Dalam sebuah kaidah fiqih disebutkan Al Ashlu fil asyaa i al ibahah. Artinya hukum segala sesuatu itu boleh sampai nanti ada dalil yang mengharamkannya secara mutlak atau spesifik dari Al Quran maupun hadits.
Namun, kalau tidak ada dalil khusus itu boleh dilakukan dan belum tentu haram. Ada kaidah lagi al ashlu fil 'ibadati at tahriim hatta yadulla dalilu 'ala jawaazil.
"Maka kita melihat apakah peringatan Nuzulul Quran itu ada ibadahnya. Kita lihat substansinya peringatan Nuzulul Quran, masyarakat menggelar kajian dengan mengundang ustaz tentang kisah dan hikmah turunnya Al Quran. Mempelajari kandungan-kandungan Al Quran. Santunan anak yatim dan dhuafa dan dzikir bersama. Di manakah letak keharamannya," katanya.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait