Dispenal mengatakan, pada 10 April 2022, TNI AL berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98 yang mengangkut muatan 1.799.959 MT Palm Acid Oil (PAO) ilegal. di perairan Bengkalis, Riau.
Penangkapan dilakukan oleh KRI Sigurot-864 saat dua kapal tersebut berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Disinyalir, penyelundupan minyak ataupun bahan baku minyak ke luar negeri menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di Tanah Air beberapa waktu kebelakang. Menurut Dispenal, permasalahan ini menjadi perhatian serius TNI AL.
"Adanya kebijakan pemerintah terkait larangan ini dan perintah Kasal, maka seluruh jajaran TNI AL akan makin mengintensifkan pengawasan dan pengamanan seluruh aktivitas di laut terhadap penyelundupan minyak maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Pelarangan ekspor tersebut dimulai pada Kamis 28 April 2022.
Keputusan tersebut diambil seusai dirinya memimpin rapat pada hari ini tentang kebutuhan pokok khususnya berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minya goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampe batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tegas Jokowi yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait