PEKALONGAN, iNews – Pelepasan balon berukuran besar dengan bahan plastik atau kertas ke udara tampaknya masih menjadi persoalan yang belum menemukan titik terang. Berdasarkan laporan Pilot Report, pada periode 2-7 Mei 2022 masih ditemukan balon udara yang liar berseliweran di udara. Setidaknya, ada 28 kasus yang dilaporkan para penerbang.
Bambang Rianto, Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Standardisasi AirNav Indonesia, menyebutkan, balon udara liar yang terbang bebas itu ditemukan di sejumlah titik di atas pulau Jawa. Di antaranya wilayah Semarang, Pekalongan, dan Yogyakarta. “Sejauh ini balon udara liar yang diterbangkan masih banyak, tetapi Airnav dapat datanya dari laporan penerbang di udara atau yang disebut dengan Pilot Report. Kami harapkan tidak bertambah banyak kembali, selama ini ada 28 yang dilaporkan oleh penerbang yang bertemu atau melihat balon udara liar yang diterbangkan bebas di udara, terhitung mulai lebaran sampai kemarin, atau 2-7 Mei 2022,” ucap Bambang.
Meski begitu, Bambang menyebutkan, jumlah balon udara liar yang ditemukan pada tahun ini cenderung lebih sedikit dibandingkan tahun 2017 dan 2018. Pada periode 2017 dan 2018 jumlah balon udara yang ditemukan mencapai angka 70an balon udara liar. Penurunan angka tersebut, bagi pihaknya, patut diapresiasi. Sebab, hal tersebut menandakan kesadaran masyarakat mulai meningkat.
Hanya, yang masih menjadi perhatian pihaknya, adalah mengupayakan agar langit di atas Pulau Jawa zero balon udara liar. Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan. Dalam peraturan yang berlaku, Perum LPPNPI atau Airnav Indonesia adalah satu-satunya lembaga pengelola pengelola pelayanan navigasi penerbangan yang melayani seluruh pergerakan pesawat di wilayah udara Indonesia.
Untuk alasan itu pula, pihaknya mengimbau dan terus berkomitmen untuk mengawal agar setiap agenda penerbangan balon diselenggarakan dengan menerapkan peraturan ketat. Salah satunya dengan ditambatkan, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Pihaknya juga mengapresiasi event Festival Balon Udara yang diselenggarakan Komunitas Sedulur Balon yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Pekalongan. Pelaksanaan event tersebut perlu terus disinergikan agar tradisi balon udara tersebut tidak hilang.
Pihaknya juga mendukung kegiatan tersebut. Apalagi dalam tujuan untuk melestarikan khazanah budaya yang sudah berlaku di masyarakat selama bertahun-tahun lamanya. “Festival Balon Udara Tambat yang merupakan representasi dan ekspresi semangat kebersamaan serta gotong royong untuk melestarikan tradisi sekaligus menjaga keselamatan penerbangan khususnya di wilayah udara Indonesia. Kami sangat menghormati tradisi penerbangan balon udara karena cerminan yang diadakan setahun sekali, sehingga balon udara ini bisa meningkatkan perekonomian daerah, pariwisata, dan potensi lokal. Mudah-mudahan di pelaksanaan festival balon udara tambat tahun depan bisa semakin meriah dan lebih baik ke depannya,” harapnya.
Editor : Ribut Achwandi
Artikel Terkait