Hardy mengungkapkan rencana uji coba lapangan terkait pemanfaatan FABA di ruas jalan provinsi dan food estate Kalimantan Tengah dalam waktu dekat.
Sebelumnya PLN telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam pemanfaatan FABA hasil pembakaran batu bara untuk berbagai macam bahan baku keperluan baik dari sektor konstruksi maupun infrastruktur di sekitar lokasi PLTU Pulang Pisau.
UPDK Palangkaraya secara proaktif mengajak pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Desa, UMKM serta berbagai kelompok masyarakat setempat untuk dapat memaksimalkan pemanfaatan FABA menjadi produk yang ramah lingkungan dan memberikan multiplier effect dalam meningkatkan kontribusi terhadap sektor perekonomian.
Diketahui hasil uji karakteristik menunjukkan limbah FABA dari PLTU tidak memenuhi karakteristik sebagai limbah berbahaya dan beracun.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyimpulkan material FABA merupakan limbah hasil pembakaran di PLTU menjadi limbah nonB3. Hal tersebut disebabkan karena pembakaran batubara di kegiatan PLTU dilakukan pada suhu tinggi, sehingga kandungan karbon yang tidak terbakar di FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.
FABA secara luas telah banyak dimanfaatkan sebagai bahan pendukung pada sektor infrastruktur, stabilisasi lahan, reklamasi pada lahan bekas tambang, dan sektor pertanian.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait