Korupsi Jiwasraya, Aset Senilai Triliunan Milik Terpidana Heru Hidayat Disita!

Hadi Widodo
Korupsi Jiwasraya, Aset Senilai Triliunan Milik Terpidana Heru Hidayat Disita! (Foto: Okezone)

JAKARTA - Sejumlah aset triliunan milik Heru Hidayat terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya disita Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penyitaan itu untuk memenuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10 triliun.

Direktur Uheksi pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Sarjono Turin mengatakan, pihaknya bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) menyita aset areal tambang, gedung perkantoran, jalan Hauling hingga kapal tongkang, yang berada di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Aset yang berhasil disita berupa areal pertambangan seluas 1.500 hektare, kemudian jalan hauling sepanjang 60 Km kurang lebih, kemudian areal perkantoran PT GBU," kata Sarjono Turin dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).

Ia menjelaskan, tim jaksa Direktorat Uheksi menyita aset berupa Jetty yang merupakan pelabuhan khusus untuk pemuatan batubara ke tongkang, 3 mesin genset, serta lain-lain yang mempunyai nilai ekonomis.

Tak hanya itu, tim Jampidsus Kejagung masih menelusuri seluruh aset di daerah milik terpidana bos PT GBU, Heru Hidayat, untuk pembayaran uang pengganti Rp10 triliun.

"Kami telusuri di daerah semua. Kami sifatnya pengendalian untuk wilayah dalam melaksanakan eksekusi uang pengganti para terpidana," tuturnya.

Sementara untuk nilai aset yang berhasil dieksekusi, masih dilakukan penghitungan oleh tim penilai independen dan tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.

"Nilainya lagi dalam penghitungan oleh tim dari Direktorat Uheksi dan Kejari Jakarta Pusat, PPA, serta tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," tuturnya.

Ia juga mendukung dan mengendalikan untuk Kejari menelusuri yang akan disita eksekusi atas perkara yang sudah inkracht atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami akan support, dan keliling ke seluruh daerah," ucapnya. 

"Perkara yang sudah inkracht, kita akan coba tarik aset-aset terpidana itu, apapun bentuknya, seperti properti, alat-alat transportasi, deposito, ada sahamnya, dan lain-lain," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus megakorupsi ini telah ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Editor : Hadi Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network