MAKKAH - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menerbitkan sejumlah imbauan untuk jemaah dan petugas selama di Makkah dan Madinah terkait larangan membawa benda yang dapat berpotensi menjadi pelanggaran hukum selama berada di Makkah, Arab Saudi.
"Baik jamaah maupun petugas, dilarang membawa benda benda tajam, bendera, banner, simbol-simbol, lambang dan sejenisnya yang dapat berpotensi menjadi pelanggaran hukum selama berada di Makkah, Madinah, dan menjalankan rangkaian ibadah haji," kata Jubir PPIH Akhmad Fauzin, Jumat (17/6/2022).
Jamaah dan petugas juga dilarang membawa benda tajam dan atau lainnya yang dapat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain selama menjalankan rangkaian ibadah haji.
Larangan lainnya, lanjut Fauzin, adalah berbicara, berteriak, mengajak dan/atau mempengaruhi orang lain dengan kalimat dan/atau ungkapan yang dapat berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Arab Saudi selama menjalankan rangkaian ibadah haji.
Jamaah dan petugas diimbau selalu melengkapi diri dengan gelang identitas, kartu dan/atau gelang dari maktab dan atribut serta perlengkapan lainnya yang telah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
Editor : Hadi Widodo