get app
inews
Aa Text
Read Next : Uji Kejujuran Sopir Truk, Dedi Mulyadi Nyamar Jadi Preman

Dibayar Rp300 Ribu Sehari, 10 Preman Kuasai Rumah Purnawirawan Jenderal Polri Diringkus!

Rabu, 20 Juli 2022 | 12:34 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Ist)

Setelah menerima adanya laporan dugaan tindak pidana, tim melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka. 

“Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Kebagusan 1/52, Jakarta Selatan. Pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB,” jelasnya .

Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut