Menyebutkan bahwa objek tanah seluas, kurang lebih 700 meter persegi Nomor Pasal 89 kelas D II Nomor Cohir 1390 blok Cimareme dengan batas sebelah utara SD Bunisari, sebelah timur dengan solokan, sebelah selatan dengan usup, dan sebelah barat dengan winata, adalah milik Nana Rumantana dan bukan tanah aset milik Pemerintah Desa Gadobangkong.
"Aksi penutupan gerbang masuk ke sekolah ini tanpa pemberitahuan dulu dari ahli waris. Jadi tadi pagi pas siswa mau belajar gak bisa," kata Guru Agama SD Bunisari Muhamad Satori, Senin (8/8/2022).
Menurutnya lahan yang disengketakan itu awalnya milik SD Negeri Lengensari, namun sejak tahun 2020 sudah dimerger dengan SD Negeri Bunisari yang berada satu kompleks.
Lahan yang ditempati oleh SD Negeri Bunisari seluas 970 meter persegi, sedangkan yang disengekatan dan diklaim oleh ahli waris 700 meter persegi.
Editor : Hadi Widodo