JAKARTA – Tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo kemungkinan bisa lolos dari ancaman hukuman mati. Hal ini diungkapkan pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea dalam sebuah acara.
"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman dikutip dari sebuah acara.
Hotman Paris memberikan pendapatnya bahwa hal tersebut dapat memengaruhi segi hukum apabila seseorang menjadi emosi dalam suatu kondisi.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan sang istri, Candrawathi, kemudian ada juga Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Editor : Hadi Widodo