Peraturan Lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali Hingga 3 Oktober 2022
Selasa, 06 September 2022 | 08:05 WIB
Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 1:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
Resepsi Pernikahan
Level 1:
- Diizinkan paling banyak 100%
Transportasi
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
Editor : Hadi Widodo