Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Lantik Siswanto sebagai Ketum ADKASI, ini Pesannya
Advertisement . Scroll to see content

Peraturan Lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali  Hingga 3 Oktober 2022

Selasa, 06 September 2022 | 08:05 WIB
  • author Nanang Sulaeman
Peraturan Lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali  Hingga 3 Oktober 2022
Peraturan Lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali Hingga 3 Oktober 2022 (Foto: Okezone)

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 1:

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 1:

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%

Resepsi Pernikahan

Level 1:

- Diizinkan paling banyak 100%

Transportasi

Level 1:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.

Editor: Hadi Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut