Kasus dugaan korupsi tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak 16 Mei 2022. Polisi menduga ada mark up atau penggelembungan, dan pengadaan gerobak fiktif.
Sebelumnya, pada tahun anggaran 2018 pemerintah melalui Kementerian Pedagangan membuat proyek senilai Rp49 miliar untuk mengadakan 7.200 unit gerobak.
Kemudian, pada tahun 2019, pemerintah juga membuat proyek senilai Rp26 miliar untuk pengadaan 3.570 unit gerobak. Secara total, nilai kontrak anggaran pengadaan gerobak dagang tahun 2018-2019 sebesar Rp76,37 miliar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, gerobak yang dibeli oleh pihak Kementerian Perdagangan diduga dibuat dengan kualitas buruk, sehingga warga tak menerima gerobak sesuai dengan spesifikasi.
Dalam kasus ini, diduga ada kerugian negara. Namun, Polri masih mendalami dan bekerja sama dengan Badan Keuangan Negara untuk mendalami nilai kerugian yang terjadi.
Editor : Hadi Widodo