Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sudewo Bantah Terlibat Pengumpulan Uang Perangkat Desa di Pati 
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Gerobak UKM hingga Rp76 Miliar, Kemendag Buka Suara!

Kamis, 08 September 2022 | 10:18 WIB
  • author Hadi Widodo
Kasus Korupsi Gerobak UKM hingga Rp76 Miliar, Kemendag Buka Suara!
Ilustrasi (Foto: Okezone)

Menurutnya, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional.

Ditegaskan Suhanto, seluruh pegawai Kemendag diwajibkan menjalankan kegiatan pelayanan di bidang perdagangan sesuai ketentuan, transparan, dan menerapkan sikap antikorupsi. Upaya ini dilakukan secara terus-menerus dan dilakukan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal.

“Kami menginstruksikan dan terus mengingatkan para pegawai Kemendag untuk selalu bekerja sesuai ketentuan, transparan, dan bersikap antikorupsi,” pungkasnya.

Kasus ini berawal karena adanya sejumlah warga yang seharusnya menerima bantuan gerobak, namun tidak mendapatkan haknya. Kemudian, warga itu kemudian melaporkan ke Bareskrim Polri melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).

Editor: Hadi Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut