Menurutnya, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional.
Ditegaskan Suhanto, seluruh pegawai Kemendag diwajibkan menjalankan kegiatan pelayanan di bidang perdagangan sesuai ketentuan, transparan, dan menerapkan sikap antikorupsi. Upaya ini dilakukan secara terus-menerus dan dilakukan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal.
“Kami menginstruksikan dan terus mengingatkan para pegawai Kemendag untuk selalu bekerja sesuai ketentuan, transparan, dan bersikap antikorupsi,” pungkasnya.
Kasus ini berawal karena adanya sejumlah warga yang seharusnya menerima bantuan gerobak, namun tidak mendapatkan haknya. Kemudian, warga itu kemudian melaporkan ke Bareskrim Polri melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).
Editor : Hadi Widodo