get app
inews
Aa Read Next : Korupsi Pupuk Bersubsidi di Pekalongan, Kejaksaan Amankan Rp1, 27 Miliar

Kasus Korupsi Gerobak UKM hingga Rp76 Miliar, Kemendag Buka Suara!

Kamis, 08 September 2022 | 10:18 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Okezone)

Menurutnya, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional.

Ditegaskan Suhanto, seluruh pegawai Kemendag diwajibkan menjalankan kegiatan pelayanan di bidang perdagangan sesuai ketentuan, transparan, dan menerapkan sikap antikorupsi. Upaya ini dilakukan secara terus-menerus dan dilakukan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal.

“Kami menginstruksikan dan terus mengingatkan para pegawai Kemendag untuk selalu bekerja sesuai ketentuan, transparan, dan bersikap antikorupsi,” pungkasnya.

Kasus ini berawal karena adanya sejumlah warga yang seharusnya menerima bantuan gerobak, namun tidak mendapatkan haknya. Kemudian, warga itu kemudian melaporkan ke Bareskrim Polri melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).

Editor : Hadi Widodo

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut