Logo Network
Network

Hari Ini  Polri  Gelar Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo 

Nanang Sulaeman
.
Senin, 19 September 2022 | 08:45 WIB
Hari Ini  Polri  Gelar Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo 
Hari Ini  Polri  Gelar Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo  ( Foto : dok. iNews)

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Editor : Hadi Widodo

Follow Berita iNews Pantura di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.