get app
inews
Aa Read Next : Setelah TMMD, Jalan Wangkelang Kini Mulus

7 Tahun Beruntun, LKPD Kabupaten Pekalongan Mendapatkan Opini WTP

Selasa, 21 Maret 2023 | 16:30 WIB
header img
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah . Foto:Prokompim Kab.Pekalongan

SEMARANG, iNewsPantura.id - Selama 7 Tahun beruntun, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pekalongan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal itu terungkap saat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam acara ‘Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2022’ yang diselenggarakan di Gedung BPK Semarang, Jum’at (17/03/2023). 

Dalam kesempatan itu, Bupati Pekalongan hadir didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Pekalongan Anis Rosidi, Inspektur Kabupaten Pekalongan Ali Reza, serta Kepala BPKD Kabupaten Pekalongan Casmidi. Laporan keuangan Unaudited diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hari Wiwoho. 

Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hari Wiwoho menyampaikan bahwa penyerahan laporan keuangan unaudited merupakan amanah Peraturan Perundang-Undangan No.1 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan Laporan Keuangannya kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Jadi laporan keuangan ini paling lambat diserahkan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan kami pun diatur terkait dengan pemeriksaan. Kami paling lambat 2 bulan setelah laporan keuangan diserahkan, kami sudah  harus menyampaikan laporan hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Karenanya, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada daerah yang telah menyerahkan laporan keuangannya tepat waktu,“Kamu ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak dan Ibu atas penyelesaian laporan keuangan yang tepat waktu bahkan lebih cepat dari tenggang waktu yang ditetapkan yakni 27 maret 2023. Kami yakin dengan perbaikan-perbaikan laporan sesuai dengan rekomendasi perbaikan dari BPK, laporan keuangan yang disajikan bisa makin transparan, akuntabel,” katanya.

Demikian, ia berharap agar laporan keuangan yang diserahkan kepada BPK dapat memenuhi standar yang menjadi penilaian pemeriksaan laporan keuangan BPK.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan terima kasih kepada BPK Jateng, karena berkat dukungan dan bimbingan kepada Pemkab Pekalongan, selama tujuh (7) tahun berturut-turut LKPD Kabupaten Pekalongan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dia berharap hasil tersebut bisa dipertahankan dan yang terpenting adalah pemerintah daerah bisa bertanggung jawab atas seluruh program yang dilaksanakan. 

Editor : Muhammad Burhan

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut