Tak hanya itu saja, SB juga terlihat memiliki transaksi ke perusahaan lain berinisial PT IKS. Selama periode 2018-2019, data PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp4,8 triliun sementara SPT perusahaan tersebut hanya melaporkan sejumlah Rp3,5 triliun.
WP bertransaksi jumbo yang kedua berinisial DY. DY melapor dalam SPT hartanya Rp38 miliar, namun hasil penelusuran PPATK menemukan orang yang sama punya transaksi sampai Rp8 triliun.
"Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan," tandas Sri.
Dihubungi dalam kesempatan yang terpisah, Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkeu Yustinus Prastowo memberikan konfirmasi kedua WP tersebut bukan berasal dari Kemenkeu. "Bukan dari Kemenkeu," ucap Yustinus.
Editor : Hadi Widodo