get app
inews
Aa Read Next : Aisy Zivana Zaneta, Siswa SMA 1 Pekalongan Lolos program beasiswa Pertukaran Pelajar Internasional

Indonesia Terima Dana Hibah AS Sebesar USD649 Juta

Jum'at, 14 April 2023 | 13:59 WIB
header img
Indonesia Terima Dana Hibah AS Sebesar USD649 Juta (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsPantura.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menerima dana program hibah dari pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia senilai USD649 juta, pada hari kedua rangkaian agenda di Washington DC.

"Ini merupakan yang kedua kalinya Indonesia mendapatkan kepercayaan tersebut. Sejak 2013-2018 lalu, Indonesia telah diberikan komitmen hibah program Compact I MCC dengan total mencapai USD600 juta," ujar Sri melalui akun Instagram resminya @smindrawati di Washington DC, Jumat (14/4/2023).

Melalui program ini, pemerintah AS terus berkomitmen untuk tidak hanya mengambil peran dalam pemulihan ekonomi global, tetapi juga mengentaskan kemiskinan dunia melalui pemberian hibah dan bantuan kepada berbagai negara.

Dalam program Compact II MCC yang ditandatangani hari ini, ada 3 tujuan utama yang akan diakselerasi selama periode 5 tahun ke depan.

"Pertama, pengembangan transportasi dan logistik di sejumlah wilayah seperti Riau, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, dan Bali," ungkap Sri.

Kedua adalah pengembangan pasar keuangan, dan yang ketiga adalah pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Saya mewakili masyarakat dan pemerintah Indonesia, mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada pemerintah Amerika Serikat atas kepercayaan yang diberikan kepada kami," ucap Sri.

"Kita semua tentu berharap program ini akan memberikan manfaat yang sangat luas bagi masyarakat Indonesia, terutama dalam mengentaskan kemiskinan," tutup Sri.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut