Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rektor INISNU Temanggung Kecam  Tindakan Kelompok Anarko,  saat Demo Hari Buruh di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Momen Hari Buruh, Nabi Ajarkan Bayar Upah Pekerja Sebelum Keringatnya Mengering

Senin, 01 Mei 2023 | 10:40 WIB
  • author Hadi Widodo
Momen Hari Buruh, Nabi Ajarkan Bayar Upah Pekerja Sebelum Keringatnya Mengering
Ilustrasi (Foto: Okezone)

Dalam hadits Qudsi, diriwayatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam:

ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ , وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأكَلَ ثَمَنَهُ , وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ

"Tiga Jenis (manusia) yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak), kemudian memakan uangnya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya." 

Lalu apa hukumnya jika pemilik usaha menunaikan ibadah haji atau umrah, padahal dia masih memiliki utang kepada karyawannya?

"Hukumnya terpisah. Umrah dan haji, selama rukunnya dilaksanakan, ibadahnya tetap sah," jelas Ustadz Najmi.

Tapi, lanjut dia, jika gaji karyawan tertunda pembayarannya karena ada alasan syari atau teknis sehingga pembayaran menjadi tertunda, wajib dikomunikasikan. Jika tidak dikomunikasikan, maka itu tindakan zalim.

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

"Penundaan orang kaya dalam membayar utang adalah kezaliman." (HR Bukhari nomor 2400, Muslim: 1564, Tirmidzi: 1229)

Wallahu a'lam. 

Editor: Hadi Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut