JAKARTA, iNewsPantura.id - Hari Buruh, Nabi ajarkan untuk membayar gaji para pekerja sebelum keringatnya mengering.
Upah atau gaji merupakan hak seorang pekerja atau karyawan. Ini wajib diberikan oleh pemilik usaha atau orang yang memberi pekerjaan.
Pencairan upah atau gaji tidak boleh ditunda-tunda atau bahkan sampai tidak dibayarkan. Ini bisa berakibat dosa.
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.
"Berikanlah upah (gaji) kepada pekerja sebelum keringatnya kering." (HR Ibnu Majah)
Hadits tersebut menerangkan betapa penting membayar upah pekerja. Hal ini juga disepakati oleh para ulama bahwa jika seorang pengusaha tidak menunaikan kewajiban membayar gaji pekerja maka itu termasuk perbuatan dzalim dan dosa.
"Haram hukumnya menunda pembayaran hak (gaji) karyawan, apalagi sampai tidak dibayar," ungkap Ustadz Muhammad Najmi Fathoni kepada Okezone beberapa waktu lalu.
Editor : Hadi Widodo