Pekalongan,iNewsPantura.Id- Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap 11 tersangka dari kejahatan Narkotika dan Psikotropika.
Demikian Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto, saat konferensi pers di Serambil Mapolres, Rabu (31/1/2024).
Dalam jumpa pers itu, Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Paryudi dan Kasatresnarkoba Iptu Iwan Sujarwadi, dan Pasi Humas Iptu Purno Utomo, serta Kasat Samapta AKP Sutoyo, berlangsung di Serambi Polres Pekalongan Kota, Rabu (31/1/2024).
Menurut AKBP Doni, pengungkapan kasus narkotika dan psikotropika ini merupakan hasil dari kegiatan rutin menjelang Pemilu 2024 seperti melaksanakan razia knalpot brong, pemberantasan minuman keras, dan pemberantasan peredaran narkoba, agar pesta demokrasi bisa berjalan kondusif, aman, dan damai.
Ia memerinci, dari 8 kasus tersebut, terdiri empat kasus tindak pidana narkotika, dan empat kasus tindak pidana psikotropika. ’’Ada dua tersangka yang wanita, karena mereka mengaku mengkonsumsi barang terlarang itu karena stress,’’ katanya.
Para tersangka yang ditangkap, sebagian merupakan pengedar, sedangkan sebagiannya lagi pengguna narkotika ataupun psikotropika.
Enam tersangka narkotika yang ditangkap, yakni N (33) warga Warungasem Batang; ID (33) warga Pekalongan Barat; WI (23) warga Doro Kabupaten Pekalongan; ML (25) warga Buaran; MIS (32) warga Pekalongan Utara; dan AUR (21) warga Tirto Kabupaten Pekalongan.
Sementara, lima tersangka kasus psikotropika, yakni TI (27) warga Pekalongan Barat; BS (22) warga Pekalongan Utara; MD (25) warga Pekalongan Barat; RA (25) warga Buaran; dan IS (27) warga Buaran Kabupaten Pekalongan.
"Dari 8 (delapan) kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 310 butir pil alprazolam dan untuk narkotika jenis sabu, diamankan 2,34 gram,” terangnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kota Pekalongan agar menjauhi narkoba serta melawan narkoba bersama. “Katakan Tidak Pada Narkoba,"tegasnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Pekalongan Kota, Iptu Iwan Sujarwadi, S.H.,M.H., menambahkan bahwa, modus yang dilakukan para pelaku, salah satunya dengan menggunakan jasa pengiriman.
“Ada yang didatangkan dari luar Kota Pekalongan, melalui jasa pengiriman, hal ini terungkap melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh anggota,” ungkapnya.
Salah satu tersangka perempuan berinisial MD (25), warga Pekalongan Barat, Kota Pekalongan kepada wartawan dirinya membeli 50 butir Alprazolam dengan harga Rp700 ribu melalui Hp.
"Semua saya konsumsi sendiri, tiap hari satu butir," kata ibu satu anak tersebut.
Dia mengaku memesan psikotropika tersebut lewat HP. "Pesannya lewat HP. Dikasih nomor WA,’’ katanya.***
Editor : Trias Purwadi