Pekalongan,iNewsPantura.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan membuka pendaftaran calon perseorangan (jalur independen) Calon Wali Kota Pekalongan. Syarat minimal dukungan wajib mengumpulkan dukungan minimal copy sebanyak 23.063 orang.
Menurut Ketua KPU Fajar Randi Yogananda, dalam Pilkada, ada 2 (dua) jalur yang bisa digunakan kandidat untuk mendaftar menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota yakni jalur perseorangan (independen) dan jalur partai politik (parpol). Adapun jalur perseorangan ini resmi dibuka mulai Rabu-Minggu, 8-12 Mei 2024.
Fajar mengatakan, proses sosialisasi tahapan pendaftaran Pilkada 2024 telah dimulai sejak 5 Mei 2024. Untuk penerimaan dukungan KTP dari pencalonan perseorangan dimulai pada Rabu 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
''KTP dukungan sebanyak 23.063 tersebut ditempel di formulir Model B.1-KWK Perseorangan, di dalamnya berisi tanda tangan yang bersangkutan untuk menunjukkan orang tersebut memang mendukung bakal pasangan calon perseorangan ini,'' katanya.
Untuk teknisnya, kata Fajar, hingga pukul 23.59 pada 12 Mei 2024, KPU Pekalongan akan menunggu bakal pasangan calon perseorangan yang hendak mendaftarkan diri dengan terlebih dulu membawa bukti 23.063 KTP dukungan.
''Kami berharap KTP dukungan yang dibawa bakal pasangan calon perseorangan ini, dapat terlebih dulu diinput pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Untuk mengetahui bukti fisik dukungan tersebut memenuhi jumlah minimal dukungan atau tidak,'' terangnya.
Dia menambahkan, jika ternyata memenuhi jumlah minimal 23.063 dukungan KTP, maka prosesnya berlanjut ke tahap verifikasi administrasi. Untuk mengetahui kesesuaiannya apakah betul orang ber-KTP tersebut mendukung bakal pasangan calon perseorangan ini.
''Kalau tidak lolos, masih ada proses perbaikan. Namun ketentuannya harus mengganti dua kali lipat jumlah KTP dukungan yang tidak memenuhi syarat saat diverifikasi administrasi. Data dukungan harus yang baru,'' tegasnya.
Sementara bila lulus verifikasi administrasi, maka akan dilanjut ke verifikasi faktual, dimana proses pengecekannya dilakukan dengan melakukan sensus dan bukan sampel. Hal ini bertujuan untuk memastikan kembali apakah yang bersangkutan benar-benar memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan tersebut.
''Prosesnya akan sama seperti saat verifikasi administrasi, kalau gagal harus mengganti dua kali lipat dari jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat,'' imbuhnya.
Fajar mengaku, untuk proses pencalonan perseorangan sudah pernah dilakukan pada Pilwalkot Pekalongan 2010 dan 2015. Bahkan, pada 2015 ada yang memenuhi persyaratan namun ternyata tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk melanjutkannya ke tahap berikutnya.
''Sejauh ini, belum ada yang datang ke kantor KPU Pekalongan untuk konsultasi maupun mengajukan diri menjadi bakal pasangan calon perseorangan. Untuk jangka waktu verifikasi, kami masih menunggu Juknis aturan PKPU terbaru,'' jelas dia.
Jumlah dukungan KTP sebanyak 23.063 orang, tambah Fajar, minimal harus tersebar di 3 kecamatan di Kota Pekalongan.
''Proporsional jumlahnya, kami kembalikan ke masing-masing bakal pasangan calon perseorangan,'' terang dia.
Menurutnya, jumlah dukungannya timpang tidak menjadi masalah, asalkan memenuhi persyaratan persebaran dan jumlah batas dukungan minimalnya. Misal, di Kecamatan Pekalongan Timur dan Pekalongan Barat masing-masing 10 ribu dukungan, sementara di Pekalongan Selatan 3.063 dukungan, maka dukungannya masih tergolong sah.
''Ini karena basis masing-masing pendukung terkadang memang berbeda-beda,'' katanya.***
Editor : Trias Purwadi