Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Ditahan Bareskrim Polri

Jum'at, 25 Februari 2022 | 09:43 WIB
  • author Hadi Widodo
Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Ditahan Bareskrim Polri
Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo dan Ditahan Bareskrim Polri (Foto: Twitter)

JAKARTA - Indra Kesuma alias Indra Kenz  resmi ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, bahwa setelah melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan bahwa Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka.

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kesuma.

"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.

"Adapun hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Atas perbuatannya, Indra Kesuma disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Hadi Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut