get app
inews
Aa Read Next : Wali Kota Ajak Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

Diduga Hendak Transaksi, Pengedar Sabu di Pekalongan Ditangkap

Rabu, 11 Agustus 2021 | 10:30 WIB
header img
Diduga Hendak Transaksi, Pengedar Sabu di Pekalongan Ditangkap. Visual: Candra Suciawan

Pekalongan, Pantura.iNews.id -  Satres Narkoba Polres Pekalongan menangkap MA, 34 tahun terduga pengedar narkoba jenis sabu ketika hendak transaksi di depan LUXOR di tepi Jalan A Yani Wiradesa Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, melalui Kasatres Narkoba AKP Hozali, membenarkan  penangkapan seorang terduga pengedar sabu. Penangkapan itu  dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba pada pagi dini hari di depan LUXOR di tepi Jalam A Yani, Wiradesa,” kata AKP Hozali, Rabu 11 Augustus 2021.


Barang bukti dua paket butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Foto: Suryo Sukarno

Dari tangan pelaku, polisi menyita  dua paket butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram yang disimpan di saku kiri jaket yang pelaku. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan petugas yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Pekalongan.

“Terduga pelaku kami amankan ketika hendak melakukan transaksi, dan di berperan sebagai pengedar. Kita terus upayakan melakukan pengembangan, dari mana terduga pelaku MA memperoleh barang haram tersebut, kata AKP Hozali.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, MA akan dijerat dengan pasal primer Pasar 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Amin Nurrokhman

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut