get app
inews
Aa Text
Read Next : Jual Petasan Lewat Medsos, Polres Jepara Sita Serbuk Bahan Peledak

Polres Kendal Musnahkan 23 Kilogram Bubuk Mesiu Dibantu Gegana Brimob Polda Jateng

Rabu, 12 Maret 2025 | 19:58 WIB
header img
PJ Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal menyerahkan bubuk mesiu yang akan dimusnakan ke tim gegana Brimob Polda Jawa Tengah. iNews/eddie prayitno

KENDAL,iNewsPantura.id – Sebanyak 23 kilogram bubuk mesiu jenis black powder hasil operasi Pekat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal dimusnahkan pada Rabu (12/3). Pemusnahan ini dilakukan dengan metode disposal untuk memastikan penghancuran total barang bukti tersebut.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Danden Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah, AKP S. Bagyo, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, serta PJ Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Ajeng Ayu Putri.

Tim dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah turut dilibatkan untuk memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai prosedur keamanan yang ketat.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum serta mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang bisa membahayakan masyarakat.

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan keamanan masyarakat. Kami ingin menegaskan bahwa kepemilikan bahan peledak ilegal sangat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman serius jika tidak ditangani dengan benar," ujar AKP Rizky.

Sementara itu, PJ Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Ajeng Ayu Putri, menambahkan bahwa kepolisian terus berupaya memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan peledak ilegal di wilayah Kendal.

"Kami memastikan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur keamanan yang ketat. Bubuk mesiu jenis black powder ini sangat sensitif dan berpotensi membahayakan jika jatuh ke tangan yang salah. Oleh karena itu, tindakan pemusnahan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat," jelas Ipda Ajeng.

Selain itu, Ipda Ajeng juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran bahan berbahaya seperti ini.

"Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kami akan terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan bahan peledak," tambahnya.

Pemusnahan barang bukti ini berjalan lancar dan aman tanpa kendala yang berarti. Satreskrim Polres Kendal berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap kepemilikan dan distribusi bahan peledak ilegal, demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Dengan langkah tegas ini, Polres Kendal berharap dapat mencegah potensi ancaman yang ditimbulkan oleh bahan peledak ilegal, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut