Polres Kebumen Ungkap 76,02 Gram Sabu, Terbanyak dalam Beberapa Dekade

KEBUMEN, iNewsPantura.id – Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 76,02 gram. Jumlah tersebut menjadi pengungkapan barang bukti sabu terbanyak yang pernah ditangani Polres Kebumen dalam beberapa dekade terakhir.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers menyampaikan, dua tersangka laki-laki berhasil diamankan dalam kasus ini. Masing-masing berinisial TK (46), warga Desa/Kecamatan Sumpyuh, Kabupaten Banyumas, dan ARB (32), warga Desa Pesantren, Kecamatan Tambak, Banyumas.
Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Senin, 9 Juni 2025 sekira pukul 16.50 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Rowokele, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen.
Petugas segera menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka TK. Dari tangan TK, petugas menyita 12 paket sabu yang disimpan dalam bekas bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp 2,3 juta, 4 pipet kaca, kartu ATM, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor matic.
Dari hasil pemeriksaan awal, TK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka ARB yang diketahui mendapatkannya dari Jakarta. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap ARB beberapa jam kemudian.
Dari tangan ARB, turut diamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening bekas sabu, satu pipet kaca, satu alat bantu isap (bong), satu korek api gas, dan satu handphone Android.
“Kedua tersangka ini merupakan pengedar aktif yang memiliki jaringan kuat di wilayah Kebumen dan Banyumas. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di dua kabupaten tersebut,” tegas Kompol Faris Budiman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman penjara seumur hidup, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar.
Polres Kebumen terus mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kebumen.
Editor : Suryo Sukarno