Pekalongan, Pantura.iNews.id – Mr alias A, warga Pekalongan Selatan ini tak berkutik, usai dibekuk tim Kalong Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota. A berhasil dibekuk di rumahnya, saat bersembunyi di dalam kamar.
A dilaporkan oleh mantan istrinya, karena tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun, hingga belasan kali. Aksi bejaT dilakukan tersangka, saat anaknya menginap di rumahnya selama 2 pekan, ketika istri barunya pulang kampung.
"Saya tergoda melihat kemolekan tubuh anak saya sendiri, yang sudah beranjak dewasa. Sehingga saya khilaf dan berbuat layaknya suami istri," jelas A .
Karena, pada saat ditinggalkan olehnya, korban saat itu masih berusia 3 tahun dan diasuh oleh ibunya.
"Tersangka saat ini masih di periksa intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas AKP Suparji, Kasubag Humas Polres Pekalongan Kota, Rabu 1 September 2021.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, undang-undang perlindungan anak dan pasal 289 KUHP tentang persetubuhan anak dibawah umur, serta pasal 64 KUHP terhadap pelaku yang masih keluarga dekat dengan korban.
Editor : Amin Nurrokhman