get app
inews
Aa Read Next : Warga Tak Mampu di Pekalongan Dirazia! Bukan Ditilang Malah Diberi Sembako

Di Pekalongan, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Berkali-kali

Rabu, 01 September 2021 | 11:20 WIB
header img
Tersangka pencabulan dibekuk tim Kalong Resmob Satreskrim Polres Kota Pekalongan. Foto: Suryo Sukarno

Pekalongan, Pantura.iNews.id – Mr alias A, warga Pekalongan Selatan ini tak berkutik, usai dibekuk tim Kalong Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota. A berhasil dibekuk di rumahnya, saat bersembunyi di dalam kamar. 

A dilaporkan oleh mantan istrinya, karena  tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun, hingga belasan kali. Aksi bejaT dilakukan tersangka, saat anaknya menginap di rumahnya selama 2 pekan, ketika istri barunya pulang kampung.

"Saya tergoda melihat kemolekan tubuh anak saya sendiri, yang sudah beranjak dewasa. Sehingga saya khilaf dan berbuat layaknya suami istri," jelas A .

 Karena, pada saat ditinggalkan olehnya, korban saat itu masih berusia 3 tahun dan diasuh oleh ibunya. 

"Tersangka saat ini masih di periksa intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas AKP Suparji, Kasubag Humas Polres Pekalongan Kota, Rabu 1 September 2021.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis,  undang-undang perlindungan anak dan pasal 289 KUHP tentang persetubuhan anak dibawah umur, serta pasal 64 KUHP terhadap pelaku yang masih keluarga dekat dengan korban.

Editor : Amin Nurrokhman

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut