Teganya! 7 Tahun Mengabdi, Dua Guru MTs di Banyumas Di-PHK Non-Prosedural Lapor ke Kemenag
PURWOKERTO, iNewsPantura.id - Adalah Siti Nur Hikmah (32), warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, dan Afidatul Mutmainah (35), warga Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng.
Dua guru MTs asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengadukan nasibnya ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag Banyumas) setelah diberhentikan sepihak oleh pihak yayasan dimana keduanya mengajar.
Padahal mereka sudah mengabdi selama tujuh tahun di Yayasan An Najah Rancamaya, Cilongok. Namun keduanya akhirnya diberhentikan tanpa melalui prosedur dan alasan yang jelas.
Didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, SH, keduanya menyampaikan bahwa pemecatan tersebut dilakukan tanpa melalui tahapan peringatan sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
“PHK ini dilakukan tidak prosedural. Tanpa melalui peringatan satu, peringatan dua, SP1, SP2, tahu-tahu langsung dipecat tanpa pemberitahuan lebih dulu,” ujar Djoko Susanto , Senin 3 Nopember 2025.
Djoko.menambahkan, kedua guru itu juga belum menerima surat resmi pemecatan hingga kasus ini akhirnya diadukan ke Kemenag Banyumas.
"Tindakan yayasan sangat tidak menghargai profesi guru yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk mendidik anak-anak di lingkungan Madrasah. Kalau dituduh bersalah, harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu. Tapi ini belum ada pemeriksaan internal maupun eksternal, tiba-tiba langsung main pecat. Kami menilai ini bentuk kedzoliman,” tegas Djoko.
Djoko juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa pemecatan dilakukan karena tuduhan penggelapan dana pengadaan barang, namun belum ada bukti hukum yang sah.
Kuasa hukum juga meminta perhatian dari Presiden RI, Kementerian Agama, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Banyumas, hingga PGRI untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kami minta perlindungan hukum dan atensi serius. Bila perlu dilakukan penutupan terhadap yayasan tersebut karena diduga melanggar ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, usai aduan, Kasubag TU Kantor Kemenag Banyumas, Edi Sungkowo menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak yayasan.
“Kami memang membawahi madrasah di Banyumas, terutama terkait dana BOS dan PIP. Namun untuk urusan tenaga kerja dan guru itu ranahnya yayasan,” ujar Edi usai menerima laporan aduan kedua guru itu melalui kuasa hukum Djoko Susanto, SH.
Meski demikian, Edi memastikan bahwa Kemenag Banyumas akan tetap memfasilitasi komunikasi antara pihak yayasan dan guru yang diberhentikan.
“Informasi ini tentu akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi ke wilayah dan pihak yayasan, agar ditemukan solusi terbaik,” katanya.
Saat ditanya wartawan, Afidatul Mutmainah, salah satu guru yang dipecat, mengaku belum mengetahui kesalahan yang dituduhkan kepadanya. Ia menilai keputusan yayasan tidak adil dan melanggar hukum.
“Sebelum tuduhan penggelapan itu terbukti, kami sudah langsung dipecat. Kami bahkan tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi,” ungkap Afidatul.
Ia berharap agar hak-hak mereka sebagai guru dipulihkan, termasuk pemulihan nama baik dan surat pemberhentian yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik, terutama di lingkungan pendidikan Madrasah di Banyumas, karena dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap tenaga pendidik di bawah yayasan swasta.
Editor : Suryo Sukarno