Akhir Drama Pura-Pura Gila: Pembunuh Baladiva di Kendal Divonis Hukuman Mati
KENDAL,iNewsPantura.id – Pengadilan Negeri Kendal menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Muhamad Gunawan, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya, Baladiva Nisrina Maheswari. Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (4/2/2026).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang diketuai Andreas Pungky Maradona, dengan hakim anggota Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Kepada terdakwa dijatuhkan pidana hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Hukuman tersebut dapat diubah dengan Keputusan Presiden apabila dalam masa percobaan terdakwa berkelakuan baik,” ujar Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat memberatkan. Selain menimbulkan keresahan di masyarakat, tindakan terdakwa dinilai sadis karena melakukan penusukan berulang kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Majelis hakim juga menilai terdakwa tidak bersikap jujur selama proses hukum. Terdakwa diketahui berpura-pura mengalami gangguan jiwa dengan tujuan menghindari hukuman berat.
“Para saksi tidak memaafkan perbuatan terdakwa dan memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman mati karena perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban,” imbuh hakim ketua.
Usai putusan dibacakan, terdakwa Muhamad Gunawan menyatakan sikap banding. Hal serupa juga disampaikan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.
Sementara itu, dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal menuntut pidana mati terhadap terdakwa. Tuntutan tersebut didasarkan pada cara perbuatan terdakwa yang dinilai sangat sadis, akibat yang ditimbulkan, keresahan masyarakat, serta duka mendalam yang dialami keluarga korban.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan, menyampaikan bahwa pihak kejaksaan menghormati putusan majelis hakim dan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum.
“Kejaksaan Negeri Kendal berkomitmen melaksanakan tugas penuntutan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir,” ujarnya.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 29 Juli 2024 sekitar pukul 08.30 WIB di rumah korban yang berada di Dukuh Tunggakrejo, Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan. Motif pembunuhan diduga karena terdakwa tidak terima dan sakit hati atas keputusan korban yang menolak untuk kembali menjalin hubungan asmara.
Saat kejadian, terdakwa diketahui membawa sebilah pisau yang disimpan di dalam tas. Pisau tersebut dibawa dari rumah dan digunakan untuk menyerang korban setelah upaya membujuk korban kembali menjadi pacarnya ditolak.
Terdakwa kemudian menusuk korban ke bagian perut sebanyak enam kali hingga pisau menancap. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Editor : Eddie Prayitno