get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Kayu di Kendal Terbakar Saat Ditinggal Pemilik, Kerugian Capai Rp50 Juta

Pemukul Kapolsek Kaliwungu Akhirnya Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Kronologinya

Senin, 09 Maret 2026 | 18:02 WIB
header img
Kapolres kendal saat menggelar rilis terkait pemukulan anggota polisi saat lerai tawura. (Foto: Eddie prayitno/iNews)

KENDAL,iNewsPantura.id  – Dua pemuda pelaku pemukulan terhadap Kapolsek Kaliwungu dan seorang anggota polisi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kendal. Salah satu tersangka bahkan sempat kabur dan kembali menantang warga serta petugas sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MH (20) warga Dukuh Gambiran Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu dan AF (18) warga Dukuh Kandangan Desa Krajan Kulon Kecamatan Kaliwungu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap dua pelaku yang memukul Kapolsek Kaliwungu dan anggotanya, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres saat rilis ungkap kasus di Mapolres Kendal, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, dalam kejadian tersebut tersangka AF berhasil diamankan petugas di lokasi. Namun tersangka MH sempat melarikan diri setelah melakukan pemukulan terhadap petugas yang berusaha melerai keributan dua kelompok pemuda.

Petugas kemudian membawa tersangka AF ke Mapolsek Kaliwungu untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara anggota lainnya melakukan pengejaran terhadap MH yang kabur dari lokasi.

Tak lama berselang, petugas kembali mendatangi lokasi kejadian dan mendapati tersangka MH justru kembali ke tempat tersebut. Dalam kondisi masih mabuk, tersangka bahkan menantang warga sekitar untuk berkelahi.

“Tersangka MH ini sempat kabur setelah memukul petugas. Namun dia kembali lagi ke lokasi dan menantang warga untuk berkelahi. Saat berhadapan dengan petugas, tersangka juga sempat melawan,” jelas Hendry.

Beruntung, petugas yang dibantu warga berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan berarti meski saat itu kondisinya masih dipengaruhi alkohol.

Kapolres menjelaskan, aksi kekerasan tersebut terjadi saat petugas berusaha membubarkan dua kelompok pemuda yang terlibat keributan. Namun kedua tersangka tidak terima dan justru melakukan pemukulan terhadap petugas.

“Kedua tersangka ini emosi karena tidak mau dilerai dan dibubarkan oleh petugas. Saat kejadian mereka juga masih di bawah pengaruh alkohol,” terangnya.

Polisi juga mengungkap perkelahian dua kelompok pemuda itu dipicu karena saling bersinggungan di jalan. Karena sama-sama dalam kondisi mabuk, keributan pun tak terhindarkan.

“Saling bersinggungan kemudian emosi. Kondisinya sama-sama mabuk,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Selain itu juga dikenakan pasal subsider Pasal 466 ayat (1) junto Pasal 470 huruf a KUHP tentang penganiayaan fisik dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut