get app
inews
Aa Text
Read Next : Hotman Paris Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus Kredit PT Sritex

BREAKING NEWS: Kasus PT Sritex Dicky Syahbandinata Divonis Bebas

Kamis, 07 Mei 2026 | 16:34 WIB
header img
Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata  saat menjalani sidang. Donny Marendra/iNews

"Atas putusan hakim, karena vonis terjadi hari ini, maka tidak akan ada kasasi dari penuntut umum. Ini diatur dalam KUHP baru yang menguntungkan terdakwa ," ungkapnya.

Dicky Syahbandinata diadili atas perkara pemberian kredit kepada PT Sritex yang merugikan bank milik pemerintah daerah itu hingga Rp670 miliar Sebelumnya, Dicky dituntut jaksa selama enam tahun dan denda Rp1 miliar setara 190 hari kurungan.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut