Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hotman Paris Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus Kredit PT Sritex
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS: Kasus PT Sritex Dicky Syahbandinata Divonis Bebas

Kamis, 07 Mei 2026 | 16:34 WIB
  • author Doni Marendra
BREAKING NEWS: Kasus PT Sritex Dicky Syahbandinata Divonis Bebas
Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata  saat menjalani sidang. Donny Marendra/iNews

"Atas putusan hakim, karena vonis terjadi hari ini, maka tidak akan ada kasasi dari penuntut umum. Ini diatur dalam KUHP baru yang menguntungkan terdakwa ," ungkapnya.

Dicky Syahbandinata diadili atas perkara pemberian kredit kepada PT Sritex yang merugikan bank milik pemerintah daerah itu hingga Rp670 miliar Sebelumnya, Dicky dituntut jaksa selama enam tahun dan denda Rp1 miliar setara 190 hari kurungan.

Editor: Eddie Prayitno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut