Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Polres Salatiga Tilang 47 Pengguna Knalpot Brong
SALATIGA,iNewsPantura.id – Polres Salatiga menindak 47 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (6/6/2026) malam hingga Minggu (7/6/2026) dini hari.
Kegiatan yang melibatkan 127 personel gabungan Polres Salatiga dan Polsek jajaran itu menyasar sejumlah titik strategis di Kota Salatiga, seperti Simpang Tiga Cebongan, Simpang Tiga Exit Tol, Simpang Empat Kecandran, Simpang Tiga Blotongan, serta kawasan yang rawan balap liar.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, KRYD digelar sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, sekaligus menekan pelanggaran lalu lintas yang meresahkan warga.
"Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menjaga kamtibmas. Selain penindakan, personel juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan patroli, pemeriksaan kendaraan, serta penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Hasilnya, sebanyak 47 kendaraan berknalpot brong dikenai sanksi tilang.
Menurut Kapolres, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.
Polres Salatiga menegaskan akan terus melaksanakan KRYD secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 03.30 WIB tersebut ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga.
Editor: Eddie Prayitno