Tukar Guling Tanah Nolokerto Belum Berizin, Begini Kesimpulan Penyelidikan Kejari Kendal
KENDAL,iNewsPantura.id– Proses tukar-menukar tanah kas Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, menjadi salah satu persoalan utama dalam penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan aset desa tahun 2021. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menyatakan proses tukar-menukar tersebut belum tuntas karena belum mengantongi izin Bupati Kendal.
Meski menemukan persoalan dalam proses tukar-menukar tanah desa, Kejari Kendal menyimpulkan perkara tersebut tidak termasuk kategori tindak pidana korupsi. Penanganannya pun disarankan tidak berlanjut ke tahap penyidikan korupsi.
Hasil penyelidikan itu disampaikan kepada Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) Nolokerto selaku pelapor dalam pertemuan yang digelar Jumat 9 oktober 2026. Inspektorat Kabupaten Kendal turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam penyelidikan yang berlangsung sekitar dua tahun dua bulan, tim kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah pihak dan memeriksa dokumen terkait riwayat kepemilikan tanah, pencatatan aset desa, serta proses tukar-menukar tanah kas desa dengan tanah pengganti.
Persoalan lain ditemukan pada bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 74. Tim penyelidik tidak menemukan bukti pendukung yang memadai untuk memastikan tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Desa Nolokerto.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis yuridis, terdapat peristiwa yang mengandung dugaan tindak pidana, namun tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” demikian keterangan dalam rilis Kejari Kendal yang disampaikan melalui Kasubsi Intelijen, Muhammad Hakam Hamada, S.H., M.H.
Kejari Kendal menyatakan, kesimpulan tersebut didasarkan pada keseluruhan fakta, dokumen pendukung, serta analisis yuridis selama proses penyelidikan.
Kendati penanganan perkara tidak disarankan berlanjut ke penyidikan tindak pidana korupsi, kejaksaan tetap membuka kemungkinan mempertimbangkan kembali penyelidikan apabila ditemukan keterangan atau dokumen baru yang mendukung adanya dugaan korupsi.
Kejari Kendal menegaskan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan objektif dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh.
Hingga berita ini disusun, rilis yang menjadi dasar pemberitaan belum memuat tanggapan langsung dari FASMD Desa Nolokerto selaku pelapor maupun penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Desa Nolokerto terkait status tanah dan proses tukar-menukar tersebut.
Editor: Eddie Prayitno