get app
inews
Aa Read Next : Petung Fresh Juara Ide Lomba Bisnis Pemuda 2023

ASN Pemkab Pekalongan Diserukan Selesaikan Pekerjaan sebelum Cuti Lebaran

Senin, 25 April 2022 | 16:39 WIB
header img
Sekda Kabupaten Pekalongan H Yulian Akbar (Kominfo Kabupaten Pekalongan)

KABUPATEN PEKALONGAN, iNews - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah diserukan untuk menyelesaikan pekerjaannya sebelum cuti lebaran.

Seruan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, S.Sos, M.Si. “Pada hari-hari terakhir sebelum cuti lebaran, saya minta agar para ASN tetap mengoptimalkan pekerjaan dan selesaikan pekerjaan agar sesuai target. Insya allah kerja kita akan menjadi ibadah kita,” tutur Sekda saat memberikan sambutan pada Pengajian di Aula Setda Kabupaten Pekalongan.   

Jadwal cuti Lebaran bagi Para ASN tahun ini dimulai pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022. “Jum’at depan tanggal 29 April sudah cuti bersama. Cuti agak panjang pada Lebaran tahun ini. Juga diperbolehkan mudik pada tahun ini. Tetap jaga protokol kesehatan dan setelah mudik saya harapkan semangatnya baru, inspirasinya baru. Saya minta manfaatkan dengan baik kesempatan cuti ini,” ujar Akbar.

Sekda juga mengatakan, para ASN juga akan menerima THR sebelum cuti.   Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga meminta kepada para ASN untuk menunaikan kewajiban zakat.  Selain itu, Sekda juga berharap para ASN, yang  termasuk kelompok masyarakat menengah, agar berbagi kepada sesama.
“Ini bulan yang baik, perbanyak infaq dan shodaqoh. Untuk zakat fitrah, segera ditunaikan, syukur bisa melalui Baznas Kabupaten Pekalongan. Mari kita di sepuluh hari terakhir ini agar lebih banyak berbagi dan memberikan manfaat di lingkungan kita masing-masing,” ucap Sekda.

 

Editor : Muhammad Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut