get app
inews
Aa Text
Read Next : Zakat Fitrah Baznas Kota Pekalongan, Terkumpul 900 Juta

Zakat Untuk Para Jomblo

Jum'at, 29 April 2022 | 10:05 WIB
header img
Ilustrasi

 

Apakah seorang jomblo berhak menerima zakat fitrah? berikut penjelasannya.

-أَفْتَى ابْنُ الْبَزْرِيِّ 

 قال -وَأَنَّهُ لَوْ كَانَ يَكْتَسِبُ مِنْ مَطْعَمٍ وَمَلْبَسٍ وَلَكِنَّهُ مُحْتَاجٌ إلَى النِّكَاحِ فَلَهُ أَخْذُهَا لِيَنْكِحَ لِأَنَّهُ مِنْ تَمَامِ كِفَايَتِهِ اِنْتَهَى اسنى المطالب ١/٣٩٤مغني المحتاج ٤/٤٧٥"

Imam Ibnu al-Bazriy berfatwa: Jomblo yg bekerja (hanya) untuk kebutuhan makanan dan pakaiannya akan tetapi ia masih membutuhkan biaya untuk nikah, maka ia boleh mengambil bagian zakat agar dapat menikah, karena hal itu dapat menyempurnakan kebutuhannya. (Asnal Matholib juz 1, hal. 394 dan Mughnil Muhtaj juz 4, hal. 475)

Coba lihat Darul ifta Mesir, di bawah Mufti agung Syaikh Al-allamah Syauqi Allam, beliau dengan tegas mengumumkan, membolehkan, agar zakat di salurkan kepada para jomblo yang ingin nikah. Fatwa lembaga fatwa tertinggi di Mesir ini benar benar layak untuk diapresiasi. Bahkan seyogyanya seluruh lembaga fatwa dan zakat di Nusantara perlu juga mempertimbangkan agar jomblo diberikan porsi sebagai mustahiq zakat.

Darul ifta Mesir. Mereka tidak tanggung tanggung, bukan sekedar wacana fiqih yang hampir jadi fosil. Bukan sebatas kajian fuqoha masa silam yang hampir berlumut dan membatu. Mereka, Darul ifta Mesir membangkitkan kembali kekayaan ilmu klasik agar di terapkan di zaman modern. Menjadi solusi kekinian bagi para jomblo yang tak laku laku.

Andaipun seorang yg tidak punya kemampuan untuk menikah itu bisa berhak mendapatkan zakat, maka saya ambil kesimpulan bahwa syarat lain yg prinsipil adalah dia masuk dalam kategori salah satu Ashnaf Mustahiq Zakat yaitu Miskin. Dalam Fiqhul Manhaji 1/320 dijelaskan tentang Ashnaf Mustahiq Zakat sbb:

Al-Masakin: jamak dari lafazh miskin, (sampai kepada) Ini sebagian dari yg patut diperhatikan kepadanya: Bahwasannya kebutuhan kepada PERNIKAHAN termasuk dari kebutuhan yg diambil dari pertimbangan harta benda, disisi kemampuan sesuatu yg ada pada miliknya dan sesuatu yg dia butuhkan. [Al-Fiqhul Manhaji 1/230].

Jadi ketidak mampuan menikah tersebut faktor utamanya adalah Miskin yg tidak mampu mencukupi kebutuhan ekonominya bukan hanya asal jomblo saja. Jomblo kalau punya mobil mewah, motor mahal, rumah megah dan usaha mapan, saya rasa jomblo semacam itu tidak patut menjadi mustahiq zakat

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut